adalah suatu hobby anak-anak kampung dalam berburu biawak(seliro bhs.jawa) dan dari hasil buruan biawak ini kadang kala dijual ke pasar dan kadang kala dikonsumsi sendiri,,,,tapi apakah biawak HALAL untuk dimakan....????
setelah penelitian yang lebih tentang biawak ini,maka ditetapkan bahwa
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(INI ADALAH GAMBAR BIAWAK ATAU SELIRO, bhs.jawa)
Biawak yang ada diindonesi a bukan dhob..
Biawak HARAM sedang DHOBB HALAL
( قَوْلُهُ وَضَبٌّ ) هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائ َةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِين َ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ وَلِلْأُنْ ثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَ رِ ذَكَرَانِ
(Keteranga n binatang dhab) binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan.
Hasyiyah al-Jamal XXII/243
Muktamar Nahdhatul Ulama ke-7 di Bandung pada tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1351 H / 9 Agustus 1932 M menerangkan sebagai berikut:
SOAL :
Apakah yang dinamakan binatang biawak (seliro atau mencawak) itu?Apakah binatang tersebut ialah binatang DHABB yang halal dimakan?
JAWAB :
Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.
Keterangan dari kitab :Hasyiyah al-Qalyubi 'ala Syarh al-Minhaaj 4/259, cetakan al Haramain :
QAULUHUU WA DHABB WAHUWA HAYAWAANUN YUSYBIHUL WARAL YA'IISYU NAHWA SAB'AMI`AT I SANATIN WA MIN SYA`NIHII ANNAHUU LAA YASYRABUL MAA`A WA ANNAHUU YABUULU FII ARBA'IINA YAUMAN MARRATAN WA ANNAHUU LIL UNTSAA MINHU FARJAANI WA LIDZDZAKAR I DZAKRANAAN I
Binatang DHABB adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidupnya bisa mencapai sekitar tujuh ratus tahun.Dian tara yang berkaitan denganbina tang DHABB ialah :Binatang itu tidak minum, kencing satu kali dalam empat puluh hari. Betinanya mempunyai dua alat kelamin betina, dan yang jantanmemp unyai dua alat kelamin jantan.
Sumber: AHKAMUL FUQAHA halaman 119
========== ========== ========== ======
Adapun sedikit perbedaann ya adalah :
B : Biawak
D : Dhab
- Kepala
B : Lancip
D : Agak bulat
- Ekor
B : Lancip halus
D : Kasar seperti ekor buaya
- Kulit
B : Bersisik halus seperti ular
D : Bersisik kasar dan tebal
- Kehidupan
B : Di tempat yang lembab atau berair seperti lembah, tepi sungai, rawa-rawa, danau atau sawah.
D : Di tempat kering padang pasir.
- Makanan
B : Termasuk jenis karnivora, pemakan ayam, kodok, yuyu, tikus atau bangkai
D : Termasuk jenis herbivora, pemakan rumput-rum putan di padang pasir.
========== ========== ========== ====
Beberapa hadits tentang Dhab
1. Hadits riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw. pernah ditanya tentang dhabdan Nabi menjawab: Aku tidak suka memakannya , tetapi aku tidakmengh aramkannya . (Shahih Muslim No.3598)
2. Hadits riwayat Khalid bin Walid ra.: Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi IbnuAbbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatka n daging dhab yang dipanggang , oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangka n kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu , maka Rasulullah saw. lalu mengulurka n tangannya hendakmema kannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada dirumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada ia itu. Mereka lalu mengatakan : Itu daging dhab, wahai Rasulullah ! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya:A pakah dhab itu haram, wahai Rasulullah saw? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak adadan aku tidak suka memakannya . Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya , sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku . (Shahih Muslim No.3603)
3. Hadits riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiahkepa da Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging dhab. Minyaksami n dan kejunya dimakan dan daging Dhab-nya dibiarkan karena ia merasajiji k. Daging itu pernah dihidangka n di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akandihida ngkan di meja makan Rasulullah saw. (Shahih Muslim No.3604)
Dulu banyak yang mentafsirk an hadits diatas bahwa DHAB adalah BIAWAK. Tapi setelah mengalami proses penelitian , ternyata kedua hewan ini sangatlah berbeda. B iawak termasuk hewan buas, karnivora dan juga pemakan bangkai yang jelas ini merupakan ciri hewan yang haram dimakan. Sedangkan Dhab adalah hewan jinak herbivora pemakan tumbuh-tum buhan yang sangat jelas kehalalann ya berdasarka n hadits-had its di atas. Jadi DHAB bukanlah BIAWAK, melainkan HEWAN YANG MENYERUPAI BIAWAK
(INI ADALAH GAMBAR DHOBB yang HALAL sesuai hadist nabi muhammad)
Wallaahu a'laam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar